Senangnya, PPPK Ada Kenaikan Gaji Berkala seperti PNS
jpnn.com, JAKARTA - Status PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tidak kalah prestisenya dengan PNS. Selain menjadi aparatur sipil negara (ASN), bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama dan madya, take home pay PPPK juga terbilang besar. Besarannya sama seperti PNS untuk kelas jabatan sama.
Bahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang dibebankan pada APBN disebutkan ada kenaikan gaji berkala. Juga ada kenaikan gaji istimewa.
PMK ini kemudian dipertegas lagi dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.
Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, kenaikan gaji berkala diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
Jadi gaji PPPK tidak stagnan di angka Rp 3,85 juta (setelah dipotong pajak penghasilan dan iuran lainnya).
"Kalau gaji berkala tentunya ada, ya seperti PNS. Besarannya tergantung keuangan negara," kata Paryono kepada JPNN.com, Rabu (10/2).
Untuk kenaikan gaji istimewa, lanjutnya, diberikan kepada PNS dan PPPK yang berprestasi. Ini sebagai reward atas capaian kinerja dan prestasi ASN bersangkutan.
Tidak sampai di situ, dalam PMK 202/PMK.05/2020 Pasal 30 disebutkan, selain gaji dan tunjangan, kepada PPPK bisa diberikan uang lembur dan uang makan sesuai dengan haknya. Adapun besaran dan tata cara pembayaran uang lembur dan uang makan tersebut