Senator Angelo Dorong Percepatan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah untuk mengevaluasi Prolegnas Prioritas RUU Tahun 2021 di ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2021.
Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021, terdapat 33 Rancangan Undang-Undang (RUU). Dua RUU di antaranya merupakan usulan DPD RI yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa BUMDes). Kedua RUU tersebut sama diusulkan pada 17 Desember 2019.
Dalam evaluasi tersebut para pimpinan dari masing-masing lembaga sepakat bahwa di tengah pandemi Covid-19 dan waktu masa sidang yang singkat, rasionalisasi jumlah prolegnas prioritas perlu dipertimbangkan lagi.
Namun, persoalan waktu tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda-nunda pembahasan RUU yang sebenarnya sangat urgen. Satu dari dua RUU yang mendesak bagi DPD adalah RUU Daerah Kepulauan.
Wakil Ketua PPUU DPD RI Angelius Wake Kako mengkritisi pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang dinilai sangat lambat dalam satu tahun terakhir.
Angelius menyesalkan progres RUU Daerah Kepulauan di parlemen yang bahkan belum masuk ke pembahasan tingkat I. Padahal, Surat Presiden (Surpres) sudah keluar sejak Mei 2020.
“Februari 2020 yang lalu, kita mengharapkan agar pemerintah segera keluarkan Surpres. Ketika itu (Surpres) sudah keluar, kok pembahasan hingga September tahun ini masih jalan di tempat?” ujar Senator Angelo sapaan akrab Angelius.
Bagi Angelius, persoalannya adalah makin pembahasan RUU Daerah Kepulauan tersebut tertunda, makin lama juga keterbelakangan di daerah kepulauan dibiarkan.