Senator ART Diancam Pria Mengaku Eks Napiter di PN Palu, Begini Kronologinya
Adapun siang itu Amerullah bersama ART hadir ke PN Palu guna mengikuti perdata gugatan Rp 35 miliar dengan agenda mediasi.
Dalam perkara itu. ART adalah Penggugat, sedangkan tergugatnya beberapa pihak, antara lain Yenny Yus Rantung (tergugat I), Rifaldi Pattalau (tergugat II), PT Manunggal Honda Balindo (turut tergugat I), dan BCA Finance (turut tergugat II).
Saat itu, kata Amerullah, IS berteriak-teriak ke arah ART dan menuduh kliennya telah mengancam dua pihak Tergugat, yakni Rifaldi Pattalau dan Yenny Yus Rantung.
Amerullah pun mendekati IS dan menanyakan kenapa palu berteriak-teriak. "IS bilang kepada saya, bahwa ART ancam-ancam Rifaldi dan Yenny. Makanya dia mengamuk dan intimidasi balik ART," ungkapnya.
Namun, Amerullah menyebut yang disampaikan IS soal kliennya telah melakukan ancaman kepada Rifaldi (tergugat II) dan Yenny Yus Rantung (tergugat I) tidak benar.
"Karena saat itu juga saya datangi Rifaldi Pattalau yang kebetulan juga hadir di PN Palu. Saya bilang ke Rifaldi 'kapan kau diancam ART, Rifaldi?' Dan Rifaldi pun tidak menjawab pertanyaan saya. Dia hanya senyam senyum tanpa kata," tutur Amerullah.
Untuk itu, dia meminta agar kepolisian memberi atensi atas kejadian yang dialami kliennya. Sebab, aksi premanisme dan pengancaman oleh pelaku dilakukan terang-terangan.
"Ini bentuk premanisme sipil. Klien kami adalah seorang pejabat negara. Patut dilindungi keselamatan dirinya dan keluarganya. Apalagi, ini pelakunya seorang mantan narapidana terorisme," ujar Amerullah.