Senator Asal Jambi Sebut Keputusan Kejari Serang Setop Kasus Muhyani Hadirkan Keadilan
Selasa, 19 Desember 2023 – 12:23 WIB
Namun, pada 15 Desember, Kejari Serang akhirnya menyetop perkara, karena ia terbukti melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP. (mar1/jpnn)