Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Senator Filep Sebut Miras Menyumbang Angka Kematian di Papua

Selasa, 02 Maret 2021 – 12:43 WIB
Senator Filep Sebut Miras Menyumbang Angka Kematian di Papua - JPNN.COM
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Perpres terkait legalisasi miras di beberapa daerah terus menuai konflik. Anggota DPD RI dapil Papua Barat, Filep Wamafma Kembali menguraikan sikap penolakannya terhadap Perpes tersebut.

Menurut Filep, jika mengaitkan dalam konteks Otonomi Khusus (Otsus), maka secara hukum, UU Cipta Kerja sama sekali tidak memperhitungkan keberadaan UU Otsus terutama daerah Papua/Papua Barat sebagai wilayah khusus.

“Jangankan UU Otsus, UU Pemerintahan Daerah pun menjadi tidak berkutik di hadapan UU Cipta Kerja. Sekarang Perpres legalisasi miras turunan Cipta Kerja salah satu contohnya,” kata Filep kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Menurut Filep, UU Cipta Kerja menciptakan peluang yang sangat luas bagi masuknya investasi, namun memangkas sifat desentralisasi otonomi daerah, dan tidak memperhitungkan wilayah dengan Otonomi Khusus seperti Papua/Papua Barat.

Padahal, menurutnya, data menunjukkan bahwa miras menyumbang kematian di Papua. Tak hanya di Papua, 75 persen angka kriminalitas di Merauke disebabkan miras, 75 persen juga menyebabkan lakalantas.

Pada Juni 2019, Wakapolda Papua menyatakan bahwa miras adalah penyebab kriminalitas di Papua.

Gubernur Papua, Lukas Enembe menyatakan bahwa setiap tahun ada kurang lebih 22 persen Orang Papua meninggal karena miras.

“Data-data tersebut sudah cukup menjadi bukti bahwa betapa banyak keburukan yang terjadi akibat minuman beralkohol,” kata senator yang juga sebagai Ketua STIH Manokwari.

Anggota DPD RI dapil Papua Barat, Filep Wamafma Kembali menguraikan sikap penolakannya terhadap Perpes Investasi Miras.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close