Senator Filep Soroti Sistem Pengawasan di Wilayah Perbatasan Papua Barat
jpnn.com, JAKARTA - Senator Filep Wamafma menyoroti sistem pengawasan dan pertahanan di wilayah perbatasan Papua Barat.
Filep mengatakan wilayah perbatasan ini sering mengalami kompleksitas persoalan yang berdampak pada kehidupan sosial, budaya, ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan daerah bahkan kedaulatan negara.
Terlebih, menurut Filep, hingga saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Provinsi Papua Barat.
Oleh sebab itu, Filep menekankan, wilayah perbatasan ini membutuhkan segera disusunnya Perda guna pembentukan BPP Papua Barat.
Hal ini sebagai upaya optimalisasi pengelolaan pengawasan mengingat wilayah perbatasan memiliki kerawanan yang lebih tinggi dibanding dengan daerah lain.
“Kekosongan hukum ini menyebabkan kewenangan dalam pengelolaan wilayah perbatasan secara prosedural belum dilakukan secara maksimal. Sejauh ini, Pemprov telah memasang prasasti di Pulau Fani yang berbatasan dengan Negara Palau. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa BPP Provinsi Papua Barat belum ada dasar hukumnya. Apakah Kemenhan melakukan pemetaan terkait ada atau tidaknya Perda terkait hal ini?” ujar Filep, Senin (7/2/2022).
Selain itu, Filep mengungkapkan Pasal 14 Ayat (1) UU 43/2008 menyebutkan pembentukan BNPP selain di pusat, juga dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota yang bertujuan untuk mempermudah koordinasi dalam mengelola kawasan perbatasan.
Untuk itulah berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan (BPP) di Daerah, pembentukan BPP Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.