Senator Filep Uraikan 5 Intisari Pasal Pemekaran UU Otsus Papua
jpnn.com, JAKARTA - Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Dr Filep Wamafma menyampaikan lima intisari terkait ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus) Tentang Pemekaran atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Pada ayat (1) UU tersebut menyebutkann pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.
Menurut Filep, ayat ini mengandung makna bahwa hasil persetujuan MRP dan DPRP dapat melahirkan pemekaran daerah.
“Namun tentu saja harus melalui kajian mendalam dan holistik terkait unsur kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan di masa depan,” ujar Senator Filep Wamafma, Senin (24/1/2022).
Kemudian pada ayat (2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya.
Selain itu, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
“Ayat ini menegaskan kembali peran pemerintah pusat dan DPR dalam pemekaran daerah di Papua, dengan tujuan utama hanya dan demi masyarakat Papua terutama Orang Asli Papua. Di sini ditegaskan pentingnya memperhatikan kesatuan sosial-budaya yaitu wilayah adat,” ujar Filep.