Senator Filep Uraikan 5 Intisari Pasal Pemekaran UU Otsus Papua
Selanjutnya, ayat tiga (3) yang berbunyi Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
Filep menjelaskan ayat ini menjadi roh lex specialis, karena menegasikan atau menghilangkan berbagai keharusan yang ditekankan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Yang dimaksud dengan ‘tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan’ termasuk tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif,” kata alumnus doktor ilmu hukum ini.
Pada ayat empat (4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.
Filep menjelaskan ayat ini menempatkan suatu imperatif-kategoris, yaitu kemutlakan memberikan ruang politik, pemerintahan, perekonomian, sosial-budaya bagi Orang Asli Papua.
Pada ayat 5 menyebut pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ditetapkan dengan Undang-Undang.
“Ayat terakhir ini mengafirmasi kembali pemekaran wilayah Papua yang harus mendasarkan diri pada UU Otsus,” ujar Filep.
Sebagaimana diketahui, pembahasan pemekaran provinsi atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat sedang berjalan di DPR RI.