Senator Pengin Pemerintah & DPR Segera Tuntaskan RUU Daerah Kepulauan
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menegaskan komitmennya terhadap provinsi ataupun kabupaten/kota berbasis kepulauan. Untuk itu, lembaga para senator tersebut memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
"RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2020 dari DPD RI hanya satu yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan,” kata Ketua Panitia Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Alirman Sori saat rapat kerja dengan Menkumham Yasonna Laoly dan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).
Dalam rapat itu DPD menyerahkan 10 RUU kepada Baleg DPR. Perinciannya adalah RUU Daerah Kepulauan, RUU Bahasa Daerah, RUU Pengembangan Daya Saing Daerah, RUU Energi Terbarukan, RUU Kegeologian, RUU Kesejahteraan Lanjut Usia, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, RUU Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta RUU Partisipasi Masyarakat.
Menurut Alirman, DPD merasa berbesar hati karena tiga RUU usulannya diakomodasi oleh pemerintah dan DPR. “Ketiga RUU itu yaitu RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah menjadi usul pemerintah, RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Energi Terbarukan menjadi usul dari DPR RI,” kata Alirman.
Senator asal Sumatera Barat itu mengharapkan pemerintah dan DPR memprioritaskan pembahasan RUU Bahasa Daerah. “Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2019, RUU tentang Bahasa Daerah juga telah disepakati secara tripartit dalam raker untuk diusulkan oleh DPD RI,” katanya.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam kesempatan sama mengatakan, ada sejumlah perubahan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 yang telah ditetapkan pada 5 Desember 2019. Namun, perubahan itu tidak signifikan.
“Sebenarnya tidak ada hal-hal baru, tetapi hanya pergeseran-pergeseran saja,” ujarnya.(boy/jpnn)