Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Senator Riau Belum Bisa Menerima Keputusan Menteri Tjahjo

Kamis, 06 Oktober 2016 – 10:07 WIB
Senator Riau Belum Bisa Menerima Keputusan Menteri Tjahjo - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Senator Riau di DPD RI Intsiawati Ayus belum menerima keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunda persetujuan terhadap usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Diketahui, dari 172 usulan DOB yang diserahkan Komite I DPD RI kepada pemerintah, tiga di antaranya usulan dari Riau. Ketiganya adalah calon Kabupaten Indragiri Selatan, Indragiri Hilir Utara dan Kabupaten/Kota Duri.

Saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (5/10), Intsiawati mengaku belum paham penundaan yang disampaikan Mendagri Tjahjo, apakah menunda proses pembahasan, atau menunda penetapan DOB.

"Saya belum bisa menangkap penundaan dimaksud. Pemerintah seharusnya tidak usah menunda, karena itu hak konstitusi setiap daerah. Dan DPD mendukung karena menjalankan perintah konstitusi," katanya di Jakarta 

Senator yang akrab disapa Iin, menyebutkan bahwa seharusnya pembahasan DOB bisa tetap berjalan sejalan dengan tugas pemerintah menyiapkan dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) 2025.

Lagipula, kalaupum semua usulan DOB disetujui pemerintah. Toh daerah tersebut belum tentu semuanya layak menjadi DOB definitif, karena masih berupa DOB Persiapan. 

"Proses DOB kan memakan waktu, melalui proses persiapan yang tidak ada jaminan bahwa DOB Persiapan bisa dilanjutkan menjadi definitif. Nantinya akan ada evaluasi, pengawasan dan pembinaan," jelasnya.

Bila calon DOB tersebut ternyata tidak layak menjadi daerah definitif, keputusan akhir baru diambil setelah masa persiapan dilalui. Dengan begitu, penilaian terhadap calon DOB akan lebih realistis dan terukur.

JAKARTA - Senator Riau di DPD RI Intsiawati Ayus belum menerima keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunda persetujuan terhadap usulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News