Senator Senang Dapat Pengakuan
Kali Pertama, Hari Ini Sidang Bersama DPR-DPDSenin, 16 Agustus 2010 – 07:58 WIB
Keputusan sidang bersama tersebut melalui proses panjang. Awalnya DPR tak setuju karena tidak diatur dalam tatib (tata tertib) mereka. Namun, DPD melakukan lobi karena tuntutan sidang bersama diatur UU. Laode berharap, berangkat dari sidang bersama tersebut, DPD benar-benar bisa dilibatkan dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU). Apalagi, itu merupakan amanat UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Jadi, ketika membahas RUU yang terkait dengan bidang DPD, kami dilibatkan dalam membahas atau memberikan masukan sejak awal hingga sebelum rapat paripurna DPR untuk pengesahan," ujar senator asal Sultra itu. Menurut dia, selama lima tahun terakhir peran DPD dalam pembahasan RUU sangat terbatas. DPD hanya datang menyerahkan dokumen pertimbangan dan membacakan pada awal pembahasan RUU bersama pemerintah. "Setelah itu, disuruh pulang," katanya.