Sengketa Donggi Sonora, MA Diminta Bela Kepentingan Bangsa
Kamis, 26 Juli 2012 – 21:48 WIB
Perwakilan LNG Energi Utama (LEU) Rikrik Rizkiyana membenarkan ada dua terkait Donggi Senoro berada di Mahkamah Agung. Pertama, perkara kasasi atas putusan KPPU, kedua, kasasi pihak LEU terkait penolakan pihak intervensi saat kasus ini masih di pengadilan negeri.
“Kami yakin putusan KPPU akan dikuatkan di MA, karena tanggapan dari pihak Pertamina, termasuk Mitsubhisi dan Medco tidak pernah sampai pada akar permasalahan. Mereka hanya bilang KPPU salah dalam menerapkan hukum,” tandasnya.
“Tapi mereka tidak pernah mengajukan bukti-bukti yang membantah adanya persekongkolan sebagaimana putusan dari KPPU. Mereka hanya berani masuk dalam ranah terminologis, bukan ke akar masalah,” tambah Rikrik.