Sengketa Kepemilikan Merek Ayam Geprek Bensu Berlanjut
jpnn.com, JAKARTA - Presenter Ruben Onsu dan adiknya, Jordi Onsu telah dinyatakan kalah dalam kasus kepemilikan merek Ayam Geprek Bensu.
“Sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat kalah mengenai desain kemasan,” kata Bambang Nurcahyo, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Meski begitu, kasus tersebut justru memasuki babak baru. Pasalnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diduga menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar PT. Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
Surat Keputusan atas nama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : HKI-KI-06.07-10 dan Nomor : HKI-KI-06.07-11 tanggal 06 Oktober 2020, yang pada intinya melakukan Penghapusan Merek Terdaftar terhadap Merek Terdaftar atas nama PT. Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
Surat pembatalan merek dagang Ayam Geprek Bensu. Foto: dok. pribadi
“Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional. Terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami,” tutur Eddie Kusuma, kuasa hukum PT. Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent, Rabu (14/10).
Dia mengatakan, Dirjen KI seharusnya hanya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung membatalkan sertifikat merek-merek atas nama RSO dan bukan menghapus merek yang menang sengketa dengan Ruben Onsu tersebut.
"Ini malah kelebihan bertindak melampaui kewenangan menghapus merek-merek terdafar klien kami yang sudah sah dan mempunya kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung," lanjut Eddie.