Sengketa Lahan di Roxy, Ahli Waris Nilai BPN Tidak Konsisten
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang, Kamis (9/1) tentang perkara sengketa tanah seluas 29,361 hektare di seberang ITC Roxy Mas antara pihak penggugat dari ahli waris dengan tergugat PT Duta Pertiwi Tbk dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Pusat. Agenda kali ini adalah duplik dari pihak tergugat.
Saat sidang dibuka, Hakim Ketua Eko Sugianto sempat memanggil kedua belah pihak. Namun, sidang ditunda karena pihak BPN Jakarta Pusat mangkir sehingga diundur pekan depan. Meski begitu, penasihat hukum ahli waris dalam kesempatan itu menyerahkan bukti-bukti kepemilikan tanah seluas 29,361 hektare itu.
"Sidang ditunda sampai 16 Januari. Agenda selanjutnya adalah perbaikan daftar bukti dan jawaban kompetensi absolut," kata Eko di persidangan.
Di luar persidangan, penasihat hukum ahli waris Wellyantina Waloni mengatakan, sebagian tanah yang berkasus itu sudah tercatat dalam Verponding Indonesia (sebutan untuk catatan tanah di awal kemerdekaan). Salah satu buktinya, BPN pernah menerbitkan sertifikat untuk tanah milik saudara ahli waris yang lokasinya berdekatan dan sama-sama tercatat dalam Verponding Indonesia.
"Maka menjadi aneh ketika BPN menerbitkan sertifikat untuk PT Duta Pertiwi padahal BPN pasti mengetahui letak tanah Verponding Indonesia milik ahli waris yang diklaim sebagai milik PT Duta Pertiwi itu," kata wanita yang akrab disapa Wellyantina.
Wellyantina mengatakan, ahli waris sangat berharap BPN memperlihatkan peta posisi Verponding Indonesianya di mana persisnya tanah milik ahli waris dengan PT Duta Pertiwi Tbk yang sesungguhnya. Sebab, BPN adalah pihak yang mengetahui lokasinya.
Di samping itu, mengenai kepemilikan sertifikat tanah di kubu Dewi Pertiwi, Wellyantina menduga, BPN yang menerbitkan sertifikat itu. Pasalnya, peta Jakarta sejak 1935 juga sudah menunjukkan status tanah tersebut.
Adapun peta status tanah DKI Jakarta terbaru 2004 juga menunjukkan bahwa tanah bersengketa itu merupakan tanah adat berdasarkan girik Pajak Hasil Bumi (PHB).