Sengketa Lahan di Roxy, Ahli Waris Nilai BPN Tidak Konsisten
"Bukti-bukti ini adalah petunjuk bahwa tanah yang diklaim mereka itu di bawah Verponding Indonesia yang dimiliki ahli waris. Tetapi kenapa sekarang mereka mengklaim tanah ahli waris semuanya," kata dia.
Sementara itu, penasihat hukum PT Duta Pertiwi Kemas Herman mengatakan, kliennya adalah pemilik sah atas tanah yang didugat para ahli waris. Selama ini, menurut dia, PT Duta Pertiwi mengambil alih tanah di depan ITC Roxy Mas itu berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.
"Kami memiliki tiga sertifikat. Tiga sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang terdiri dari sertifikat nomor 2233, 2230 dan 2232. Kami buktikan nanti keluarnya sertifikat HGB itu ada alas haknya. Itu akan dibuktikan pada saat sesi pembuktian," kata Kemas.
Kemas mengaku kliennya mendapatkan kepemilikan tanah tersebut secara legal dari Kementerian Agraria dan BPN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Di samping itu masih banyak lagi SPH-SPH (surat pengakuan hak, red) dari mereka yang menempati lahan. Bukti kami lebih dari 1.500 (item). Nanti sesi pembuktian akan kami jabarkan," pungkas dia. (tan/jpnn)