Sengketa Lahan KAI, Plt Jaksa Agung Minta Semua Hormati Proses Hukum
jpnn.com - JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto, mengingatkan semua pihak untuk dapat menahan diri menyikapi kasus sengketa lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa, Medan. Karena hingga saat ini proses pidananya masih terus didalami.
“Itu kan proses hukumnya masih berjalan di pidana khusus (Kejaksaan Agung,red). Jadi biarlah prosesnya berjalan dulu,” katanya di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (31/10).
Andhi mengungkapkan pandangan tersebut menanggapi pertanyaan bagaimana sikap Kejagung menghadapi rencana Pemerintah Kota Medan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan Center Point di atas lahan negara tersebut karena mendapat fatwa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Kasusnya kan masih berjalan. Kan untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya perlu diperoses terlebih dahulu. Jadi ada baiknya biarlah berjalan dulu,” katanya.
Menurut Andhi, nantinya setelah berkas penyelidikan lengkap, Kejagung akan menggelar ekspose perkara. Karena itu Jaksa Agung kembali menyampaikan harapan agar semua pihak dapat menahan diri terlebih dahulu.
Sebelumnya, Manager Humas PT KAI Regional I Sumut-Aceh, Jaka Jakarsih menyatakan, sampai saat ini tanah di Jalan Jawa yang dikuasai oleh PT Agra Citra Karisma (ACK) masih tercatat sebagai salah satu aset negara.
“Langkah Pemko Medan menerbitkan IMB atas bangunan Center Point sama saja menjual aset negara kepada pihak swasta, tentu itu langkah keliru,” tegas Jaka ketika dikonfirmasi, Senin (27/10) kemarin.
Jaka kembali menekankan, bahwa kasus secara pidana maupun perdata sedang mengalami proses hukum. Di mana untuk kasus pidana pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengambil alih, dan telah menetapkan status tersangka kepada dua mantan Wali Kota Medan yakni Abdillah dan Rahudman Harahap dengan sangkaan menjual aset negara kepada orang lain.