Sengketa Pajak Capai 9.792 Kasus
Selasa, 30 Maret 2010 – 12:50 WIB
Minimnya berkas perkara yang mampu diselesaikan oleh Pengadilan pajak, kata Jeffry, juga terjadi untuk penyelesaian berkas Peninjaukan Kembali (PK) putusan ke Mahkamah Agung (MA) dan penyelesaian berkas perkara PK oleh MA. Sejak tahun 2002 hingga 2009 (per 31 Desember), berkas perkara yang dikirim ke MA sebanyak 1.574 perkara. Namun jumlah perkara yang sudah diputus MA baru 520 perkara dan berkas PK yang belum diputus MA ada sebanyak 1.054 berkas perkara.
"Ini bukan penumpukan, tapi memang ketentuannya. Jadi dari proses banding WP sampai pada proses putusan itu, sesuai UU nomor 14 tahun 2002, penyelesaiannya 12 bulan. Dalam salah satu pasalnya disebutkan, bila masih belum putusan masih bisa ditambah 3 bulan lagi," jelas Jeffry kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/3).