Sengketa Pajak Capai 9.792 Kasus
Selasa, 30 Maret 2010 – 12:50 WIB
"Kalau sidangnya ada yang 3 sampai 6 kali sidang. Jenis perkara juga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu sampai miliaran. Semakin tinggi gugatan berarti kesadaran WP meningkat. Kalau penyelesaiannya masih rendah, ini yang akan dibenahi diinternal pengadilan pajak," kata Jeffry.
Kasubag persidangan, M Adnan abdullah, menambahkan bahwa pengadilan pajak saat ini memiliki 48 orang hakim pengadilan."Namun hakim disini beda dengan hakim di pengadilan biasa. Hakim disini harus benar-benar mengerti pajak. SH saja tidak cukup," katanya.
Adnan mengatakan, masih banyaknya berkas perkara yang tersisa bukan karena keterbatasan hakim, namun proses perkara yang memang memakan waktu cukup lama. Karena layaknya pengadilan, yang dicari adalah keadilan dan kebenaran. Baik oleh Wajib Pajak dan bagi Ditjen Pajak sendiri.