Sengketa Pemilukada Tapteng Diputus Senin
Kamis, 07 April 2011 – 00:40 WIB
Kesimpulan dari semua pihak yang bersengketa ini akan dijadikan salah satu bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusan. Jadi, setelah tahapan penyerahan berkas kesimpulan ini, sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan.
Dari pihak Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara, poin-poin kesimpulan yang diserahkan ke hakim MK antara lain, menyatakan penggugat tetap pada pokok gugatannya semula bahwa pihak kepolisian Tapteng tidak netral. "Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, pihak kepolisian banyak mengintervensi dan mengintimidasi penyelenggara pemilukada. Ada tujuh PPK yang sudah memberikan kesaksiannya mengenai sikap Kapolres yang menunjukkan tidak netral," terang Roder Nababan. (sam/jpnn)