Sengketa Pilkada Kabupaten/Kota Ditangani PT
Senin, 01 September 2014 – 19:49 WIB
“Jadi nanti akan di-PJ-kan. Kalau (masa jabatan kepala daerah, red) habis bukan Maret, maka akan di-PJ-kan selama 7 bulan menunggu pilkada serentak,” katanya.(gir/jpnn)