Sengketa Sency, Pengelola GBK Siap ke Meja Hijau
Senin, 11 Januari 2010 – 20:04 WIB
Bambang pun menjelaskan, lahan Sency merupakan bagian dari lahan yang dikelola pengelola GBK. Lahan itu dibebaskan oleh pemerintah pusat pada saat akan menyelenggarakan Asian Games IV tahun 1962. Dasar kepemilikan lahan tersebut adalah Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 169/HPL/BPN/89 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Lahan atas nama Sekretariat Negara RI cq Badan dan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan (PPKGBK).
Surat itu kemudian juga ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1/Gelora tanggal 19 Agustus 1989, atas nama Sekretariat Negara RI cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan. Guna pengelolaan kawasan komplek tersebut, kata Bambang, pihak GBK diberikan kewenangan untuk mengembangkan sebagian lahan dengan sejumlah pihak.