Sengketa TPI, KY Tak Akan Intervensi Putusan Hakim
Rabu, 20 April 2011 – 18:06 WIB
"Jika dirasakan ada kejanggalan dalam putusan hakim, maka KY mempersiapkan pihak-pihak yang merasa dirugikan (untuk) dapat mengajukan upaya hukum, yaitu banding atau kasasi ke MA," imbuhnya.
Namun, soal putusan hakim, sejauh tidak ada indikasi suap atau tekanan dari luar, menurut Imam itu sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. "Kita harus menghormati putusan hakim, sejauh putusan itu diambil sesuai prosedur, (alias) tidak ada hukum acara yang menyimpang. Dan, sekali lagi, KY itu diberi amanah oleh konstituti untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat hakim, melalui standar moral dan perilaku. Bukan dari sisi teknis yudisialnya," ungkap Imam.
Sementara, dalam kasus perdata yang tidak menyangkut kepentingan rakyat banyak, seperti perebutan kepemilikan saham antara Tutut dan Hary Tanoesoedibyo, KY menurut Imam pula, sifatnya hanya menunggu. "Kalau tidak ada pengaduan, KY tidak akan menindaklanjuti," tegasnya. (fas/jpnn)