Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sengketa TPI, KY Tak Akan Intervensi Putusan Hakim

Rabu, 20 April 2011 – 18:06 WIB
Sengketa TPI, KY Tak Akan Intervensi Putusan Hakim - JPNN.COM
Hingga kini, lanjut Imam, pihak KY belum menerima pengaduan dari pihak MNC atau pihak manapun, tentang dugaan adanya penyimpangan di putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Namun demikian, KY terbuka bagi masyarakat pencari keadilan untuk mengadukan dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh hakim, baik di tingkat pertama, di tingkat banding, atau kasasi.

"Jika dirasakan ada kejanggalan dalam putusan hakim, maka KY mempersiapkan pihak-pihak yang merasa dirugikan (untuk) dapat mengajukan upaya hukum, yaitu banding atau kasasi ke MA," imbuhnya.

Namun, soal putusan hakim, sejauh tidak ada indikasi suap atau tekanan dari luar, menurut Imam itu sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. "Kita harus menghormati putusan hakim, sejauh putusan itu diambil sesuai prosedur, (alias) tidak ada hukum acara yang menyimpang. Dan, sekali lagi, KY itu diberi amanah oleh konstituti untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat hakim, melalui standar moral dan perilaku. Bukan dari sisi teknis yudisialnya," ungkap Imam.

Sementara, dalam kasus perdata yang tidak menyangkut kepentingan rakyat banyak, seperti perebutan kepemilikan saham antara Tutut dan Hary Tanoesoedibyo, KY menurut Imam pula, sifatnya hanya menunggu. "Kalau tidak ada pengaduan, KY tidak akan menindaklanjuti," tegasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap putusan hakim Pengadilan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News