Senin Anak Buah SBY Ikut Bukbers KPK, Selasa Terjaring OTT
Basaria mengatakan, Putu, Noviyanto dan Suhemi disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sedangkan Suprapto dan Yogan disangka sebagai pemberi suap. "YS dan SPT sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," jelas Basaria.
Basaria menjelaskan, Putu, Noviyanti, dan Suhemi diduga menerima suap dari Yogan dan Suprapto sebesar SGD 40 ribu. Menurut dia, suap itu terkait dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar senilai Rp 300 miliar.
Suhemi yang mengaku kenal dengan Putu menjanjikan bisa mengurus dana untuk proyek infrastruktur di Sumbar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Saat ini, penyidik KPK masih memeriksa para tersangka. (put/jpg/ara/jpnn)