Senin Depan, Kejaksaan Panggil Yusril Lagi
Senin, 05 Juli 2010 – 18:36 WIB
JAKARTA— Kejaksaan Agung akan kembali memanggil mantan Menkeh dan HAM, Yusril Ihza Mahendra untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Adminsitrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan Yusril Ihza Mahendra pada Senin (12/7) pekan depan. Pemanggilan ini sebagai lanjutan rencana pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejagung pada Kamis (1/7) lalu yang gagal memeriksa Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo. "Jadwal pemeriksaan untuk kedua tersangka, Yusril dan Hartono dijadwalkan pada 12 Juli yang akan datang," ujar Kepala Pusat Penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto di kejagung, Senin (5/7) siang.
Jika tak hadir dalam pemanggilan dua tersangka itu akan dikirimi panggilan berikutnya. Namun jika panggilan berulang itu tak juga dipenuhi, jaksa akan menyiapkan upaya paksa. "Kalau tidak hadir dia akan rugi sendiri. Karena dia tidak bisa memberikan alibi dalam forum yang dilakukan dalam berita acara penyidikan," tambahnya.
Lalu bagaimana dengan laporan Yusril terkait jabatan Hendarman Supanji yang dinilai ilegal karena tak pernah diilantik kembali sebagai Jaksa Agung? Terkait hal ini Didiek kembali menegaskan Hendarman merupakan jaksa agung yang sah. Alasannya sesuai aturan ia dilantik oleh presiden dan diberhentikan oleh presiden. Sementara hingga periode kedua jabatannya ini presiden tak pernah memberhentikan hendarman dari jabatannnya sebagai jaksa agung.
JAKARTA— Kejaksaan Agung akan kembali memanggil mantan Menkeh dan HAM, Yusril Ihza Mahendra untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
Jumat, 29 November 2024 – 17:05 WIB - Hukum
Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
Jumat, 29 November 2024 – 16:12 WIB - Hukum
Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
Jumat, 29 November 2024 – 15:50 WIB - Hukum
Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
Jumat, 29 November 2024 – 15:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB - Pilkada
Hasil Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi 32, Andika Cuma 3, Kandang Banteng Porak-poranda
Jumat, 29 November 2024 – 14:08 WIB - Pilkada
Yakin Pilgub Jakarta Berlangsung Satu Putaran, Politikus PDIP Pastikan Kawal Kemenangan Pram-Rano
Jumat, 29 November 2024 – 15:00 WIB - Olahraga
Penyerang Thai Port FC Ini Ungkap Kunci Sukses Menaklukan Bek Persib
Jumat, 29 November 2024 – 14:00 WIB - Sepak Bola
ACL 2: Bojan Hodak Geram Persib Beri Gol Murah buat Thai Port FC
Jumat, 29 November 2024 – 12:48 WIB