Senin Depan, Kejaksaan Panggil Yusril Lagi
Senin, 05 Juli 2010 – 18:36 WIB
Demikian halnya produk-produk hukum yang dikeluarkan kejaksaan yang dinilai illegal oleh Yusril, dinilai Didiek tak beralasan dan hanya pendapat pribadi. "Terkait produk-produk kejaksaan dalam rangka penyidikan Kejakgung mengatakan penyidikan itu murni soal hukum. Dalam pasal 2 ayat 2 Kejagung sebagai lembaga pemerintahan melakukan kewenangan berdasar UU. Sesuai UU Kejagung melakukan secara merdeka terlepas dari pengaruh perintah kekuasaan lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya Yusril melaporkan Hendarman dan direktur Penyidikan pada jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus Arminsyah. Laporannya penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri ini merupakan buntut dari penetapan tersangka terhadap Yusril dalam duaan korupsi Sisminbakum.(zul/jpnn)