Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Senin Depan, Kejaksaan Panggil Yusril Lagi

Senin, 05 Juli 2010 – 18:36 WIB
Senin Depan, Kejaksaan Panggil Yusril Lagi - JPNN.COM
"Pada kenyataannya Pak Hendarman sampai sekarang tidak pernah diberhentikan siapapun presidennya. Karena pada Pasal UU No. 16 Pasal 22 ayat 1 Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena meninggal dunia, mengundurkan diri permintaan sendiri, sakit jasmani dan rohani, berakhir masa jabatannya.  Pemberhentian atas masa akhir jabatannya sampai sekarang presiden dan setneg tidak pernah menerbitkan pemberhentian kepada Hendarman Supanji," tambahnya.

Demikian halnya produk-produk hukum yang dikeluarkan kejaksaan yang dinilai illegal oleh Yusril, dinilai Didiek tak beralasan dan hanya pendapat pribadi. "Terkait produk-produk kejaksaan dalam rangka penyidikan Kejakgung mengatakan penyidikan itu murni soal hukum. Dalam pasal 2 ayat 2 Kejagung sebagai lembaga pemerintahan melakukan kewenangan berdasar UU. Sesuai UU Kejagung melakukan secara merdeka terlepas dari pengaruh perintah kekuasaan lainnya," imbuhnya.

Sebelumnya Yusril melaporkan Hendarman dan direktur Penyidikan pada jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus Arminsyah. Laporannya penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri ini merupakan buntut dari penetapan tersangka terhadap Yusril dalam duaan korupsi Sisminbakum.(zul/jpnn)

JAKARTA— Kejaksaan Agung akan kembali memanggil mantan Menkeh dan HAM, Yusril Ihza Mahendra untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close