Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Senin, DPR Bahas Perppu No.1 Tahun 2009

Minggu, 01 Maret 2009 – 20:06 WIB
Senin, DPR Bahas Perppu No.1 Tahun 2009 - JPNN.COM
Hal penting kedua menyangkut pemberian tanda memilih yang diatur di pasal 176 UU No.10 Tahun 2008. Ada tambahan berupa ayat (1a) dan ayat (2a). Ayat (1a)  berbunyi, dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan/atau kolom nomor calon dan/atau kolom nama calon anggota DPR,DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang sama dan dalam partai politik yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.

Sedang ayat (2a) pasal 176 berbunyi, dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda satu kali atau lebih pada nomor urut dan/atau kolom foto dan/atau nama calon anggota DPD yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara. (sam/JPNN)

BANDUNG - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.10 Tahun 2008 tentang pemilu

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA