Senin, MK Sidang Judicial Review UU KPK
Minggu, 25 Oktober 2009 – 16:14 WIB
Sidang Judicial Review Senin esok, akan mengagendakan pembacaan materi. Nantinya pada sidang kedua, akan diketahui putusan majelis, terhadap permohonan uji materi itu.
Sementara itu di tempat terpisah kuasa hukum KPK A Rifai, menambahkan alasan utama pengajuan JC, karena merasa ada hak-hak kliennya yang dilanggar dalam prosedur pemberhetian itu. Alasannya, pimpinan KPK itu baru boleh diberhentikan jika meninggal dunia atau ditetapkan sebagai terdakwa di pengadilan.
"Kalau itu diberhentikan sebagai tersangka, itu melanggar hak hukum," terangnya, kepada JPNN Minggu (26/10) kemarin.