Senin, MK Sidang Judicial Review UU KPK
Minggu, 25 Oktober 2009 – 16:14 WIB
Pasal yang didugat berisi jika terkait status tersangka, maka pimpinan KPK harus dinonaktifkan. Begitu pula jika berstatus sebagai terdakwa, maka Presiden harus memberhentikan mereka. Pasal ini dinilai menyalahi azas praduga tidak bersalah dalam ruh hukum di Indonesia.
"Hari Senin, temen-temen bisa monitor di MK sidang perdana," kata Bibit, kepada wartawan saat bertandang ke markas Jawa Pos Grup di Graha Pena Jakarta, Sabtu (24/10) lalu.