Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Senin, Satgas Antimafia Bola Kembali Garap Jokri

Minggu, 17 Maret 2019 – 06:07 WIB
Senin, Satgas Antimafia Bola Kembali Garap Jokri - JPNN.COM
Joko Driyono. Foto: M. Syafaruddin/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola sudah tiga kali melakukan pemeriksaan terhadap Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Namun, ternyata masih belum cukup.

Surat panggilan kembali dilayangkan satgas kepada pria yang disapa Jokdri itu Jumat (15/3) untuk pemeriksaan pada Senin (18/3).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pemanggilan itu untuk melengkapi keterangan kasus perusakan barang bukti.

”Masih ada beberapa pemeriksaan yang belum selesai. Karena itu, yang bersangkutan akan dimintai keterangan kembali untuk kelengkapan berkas perkara,” jelasnya.

Pada 15 Februari lalu, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti. Dia diduga sebagai otak dari perusakan barang bukti yang dilakukan tiga tersangka sebelumnya, yakni sopir Jokdri M. Mardani Mogot serta dua office boy, Musmuliadi dan Abdul Gofur.

BACA JUGA: Satgas Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Mafia Bola

Pada 1 Februari lalu, satgas menggeledah kantor di Rasuna Office Park yang biasanya dipakai Komdis PSSI bersidang dan dipakai jadi kantor marketing Persija Jakarta. Pada dini hari sebelum satgas menggeledah, ternyata ada oknum yang masuk menerobos police line dan mengambil serta merusak barang bukti.

Lalu, bagaimana dengan barang bukti yang dihancurkan, apakah terindikasi ada pidana yang disembunyikan? Dedi menuturkan bahwa semua masih dalam perkembangan. Nanti apabila sudah ditemukan barang buktinya, tentu akan dijerat dengan kasus lainnya. ”Masih lanjut saja,” urainya.

Tiga kali pemeriksaan sebelumnya, ternyata belum cukup bagi Satgas Antimafia Bola untuk menggali bukti-bukti dari Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News