Senin Solar Habis, Bengkulu Lumpuh
Minggu, 25 November 2012 – 05:17 WIB
Apalagi aturan tersebut sebetulnya untuk wilayah Bengkulu sudah diberlakukan 1 September lalu. "BBM dan CPO dua-duanya dipengaruhi harga dunia. CPO pemerintah bisa tegas, harusnya BBM juga begitu. Sikap pemerintah yang tidak tegas artinya sama saja dengan pemerintah mengajarkan boros," katanya.
Senada juga diungkapkan Anggota DPRD Kota Syamsul Azwar, SH. Menurutnya, lambannya pemerintah menerapkan larangan tersebut sama saja pemerintah tidak patuh aturan. "Ada landasan hukum tentang pengendalian BBM tersebut. Pemerintah harus patuhi itu. Jika tidak sama saja dengan menentang hukum," ujarnya.
Landasan hukum penghematan BBM yakni Perpres No 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Penggunaan Jenis BBM Tertentu, Permen ESDM No 12 tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM. "Perpres 15 tahun 2012 merupakan revisi Perpres 55 tahun 2005 dan Perpres 9 tahun 2006. Perubahan konsumen pengguna BBM bersubsidi. Sedangkan berdasarkan Permen 12 tahun 2012 pembatasan BBM bersubsidi mulai diberlakukan 1 Juni 2012 bagi seluruh kendaraan dinas instansi pemerintah, BUMN dan BUMD di Jawa-Bali secara bertahap," bebernya. (ble/key/rei)