Senpi Rakitan Juga Banyak Beredar
Selasa, 08 Mei 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA -- Kepolisian diminta menertibkan senjata api (senpi) illegal yang banyak beredar di masyarakat. Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat, mengatakan, kalau senpi dimiliki secara legal tidak masalah. Bahkan, kata dia, polisi sudah menyatakan bahwa ada sekitar 41 ribu izin kepemilikan senpi legal yang diberikan. "Yang jadi soal adalah banyaknya senpi beredar illegal yang dibuat oleh para pengrajin, yang membuat senpi rakitan," kata Martin kepada JPNN, Selasa (8/5).
Menurutnya, tak susah bagi para pengrajin untuk membuat senpi.Dijelaskan Martin, peredaran senpi ilegal itu sudah sangat meresahkan masyarakat. "Tidak bisa dikontrol oleh aparat," kata Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, itu.
Dia menegaskan, hal seperti inilah yang harus ditertibkan. Menurutnya, polisi sudah punya peta dimana senpi illegal itu beredar.
JAKARTA -- Kepolisian diminta menertibkan senjata api (senpi) illegal yang banyak beredar di masyarakat. Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Humaniora
Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:34 WIB - Kesehatan
BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:27 WIB - Nasional
MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Jumat 10 Januari 2025
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB