Senpi Satpol PP Hanya Untuk Jaga Diri
Selasa, 06 Juli 2010 – 21:31 WIB
Saut memberikan contoh. Misalnya ada Satpol PP harus mengosongkan suatu lahan yang akan dibangun untuk kawasan terbuka hijau. Namun, di lokasi itu dihuni oleh warga. Upaya yang harus dilakukan Satpol PP, haruslah mengutamakan pendekatan-pendekatan persuasif, dengan mempertimbangkan karakter-karakter khas warga di daerah tersebut. "Nah, ketika dengan pendekatan-pendekatan persuasif tidak juga beranjak tapi (warga yang menghuni lahan) malah membawa golok misalnya, kan itu membahayakan jiwanya, maka bisa digunakan senjata api dimaksud. Yang tidak menggunakan peluru tajam itu," beber Saut.
Ditegaskan pula oleh Saut, sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP, maka tugas Satpol PP, selain mengamankan pelaksanaan perda, adalah membantu kepala daerah menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Karenanya, di luar dua urusan itu, Satpol PP dilarang terlibat. "Misalnya terlibat eksekusi putusan pengadilan, itu dilarang," tegasnya.