Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sentil Mendag Soal Minyak Goreng, Mufti Anam: Ini Perintah Presiden

Rabu, 09 Februari 2022 – 11:39 WIB
Sentil Mendag Soal Minyak Goreng, Mufti Anam: Ini Perintah Presiden - JPNN.COM
Mufti Anam. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti masih tingginya harga minyak goreng di pasaran saat Kementerian Perdagangan telah menerapkan kebijakan penentuan harga.

Menurut Mufti hal itu menunjukkan Kemendag tidak cukup mampu mengelola kebijakannya sendiri.

"Pengendalian harga minyak goreng ini perintah Presiden Joko Widodo sejak awal Januari lalu. Artinya, Kementerian Perdagangan, Mendag Pak Muhammad Lutfi, kurang optimal mengamankan perintah presiden, padahal ini juga untuk kepentingan rakyat luas yang kini kesulitan karena harga minyak goreng bertahan di level tinggi,” ujar Mufti kepada media, Rabu (9/2).

Mufti mengatakan, saat ini harga minyak goreng masih jauh dari yang telah ditetapkan Kemendag, yaitu minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter. Harga eceran teringgi atau HET seharusnya mulai berlaku 1 Februari 2022, setelah sebelumnya ada kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter.

”Itu semua tidak terbukti di lapangan. Di pasar harga masih Rp 16.000, ada pula Rp 18.000, Rp 20.000. Kalaupun ada Rp 14.000 per liter, barangnya tidak ada. Ini saya cek langsung di beberapa tempat di Pasuruan dan Probolinggo. Saya tanya jaringan pelaku usaha makanan di Surabaya juga sama, demikian pula di beberapa daerah,” ujar mantan ketua HIPMI Jawa Timur itu.

Di laman Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional yang didata dari 82 kabupaten/kota se-Indonesia, harga minyak goreng curah di berbagai provinsi masih banyak yang berada di level Rp 15.000 per liter, bahkan hingga Rp 19.000 per liter.

Seperti yang terjadi di Jawa Timur, Yogyakarta, Banten, Jateng, Jabar, Jakarta, dan berbagai provinsi lainnya. Adapun minyak goreng kemasan dibanderol dengan harga yang juga jauh di atas ketetapan Kemendag, hingga level Rp 20.000 per liter di berbagai provinsi.

”Berkali-kali dalam rapat kami ingatkan pentingnya kontrol, pentingnya monitoring, kemudian sanksi yang jelas bila ada pelanggaran di lapangan. Namun, kenapa ini kok seolah dibiarkan terjadi begitu saja, tidak ada kontrol. Kebijakan Mendag ini tidak berjalan di lapangan,” ujar Mufti.

Mufti mengatakan harga minyak goreng masih jauh dari yang telah ditetapkan Kemendag.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News