Senyum Janda Pengedar Narkoba Langsung Hilang
jpnn.com, TARAKAN - Sempat berbelit-belit menyampaikan keterangan saat menjalani persidangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Selasa (31/10), Melyati akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Dia tegang, tapi juga pasrah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Melyati sempat merasa tenang. Tak ada raut resah di wajahnya.
Ibu rumah tangga (IRT) ini sesekali terlihat mengembangkan senyum.
Namun, hal itu tak berlangsung lama. Ekspresi wajah khawatirnya mulai terlihat ketika JPU menuntutnya delapan tahun penjara.
“Sesuai dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka terdakwa saya tuntut selama delapan tahun pidana,” kata JPU Danie Chaeruldinnoer.
Mendengar tuntutan selama itu, Melyati langsung menyatakan sikap dengan sejumlah pembelaan.
“Saya ingin memberikan pembelaan, Pak, agar bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan yang diberikan JPU,” kata Melyanti.