Seorang Ayah di Aceh Besar Tega Menggauli Putrinya Usai Intip Lewat Lubang Kamar
jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang ayah di Aceh Besar berinisial CA, 62, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun, sebut saja namanya, Bunga.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan perbuatan bejat itu dilakukan pelaku usai mengintip korban berganti baju, lewat lubang kamar di rumahnya.
"Posisi kamar bersebelahan, dan pelaku mengintip korban lewat lubang kamar, motifnya karena pelaku tergiur dengan tubuh korban," kata dalam jumpa pers, di Banda Aceh, Rabu (28/10).
Menurut Ryan, pelaku telah menggauli putrinya sebanyak empat kali. Aksi pertama itu dilakukan tersangka pada Juni 2015, saat itu pelaku melihat korban baru saja selesai mandi dengan ditutupi handuk di badannya.
"Pelaku mengintipnya lewat lubang kamar saat korban berganti pakaian, dan tergiur dengan tubuh anaknya itu, lantas menggaulinya," ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku pencabulan itu terjadi saat istrinya sedang tidak berada di rumah.
"Pelaku mencabuli korban pertama kali pada Juni, dan berlanjut November 2015, kemudian diulangi lagi pada 2017, dan terakhir dilakukan Agustus 2020," ungkapnya.
Ryan menyatakan, pencabulan itu dilakukan pelaku dengan cara mengikat tangan korban menggunakan jilbab, dan menutup wajah anaknya itu dengan bantal.