Seorang Gadis Bersimbah Darah Dihujani Tikaman di Kamar Hotel
"Anggota kami berhasil melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang dari nomor yang terlacak, jadi penyidik melakukan digital forensik melalui sinyal ponsel korban yang masih digunakan," ujar dia.
Pelaku dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat ditangkap.
Selain pelaku, polisi menangkap IR, 39, yang diduga berperan sebagai penadah hasil curian. Sementara ada pula tersangka lainnya yakni inisial D (DPO) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
"Penangkapan dilakukan pada 6 Mei," ujar dia.
Tersangka M dikenakan pasal berlapis yakni pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 4, penganiayaan berat pasal 351 KUHP.
BACA JUGA: Polisi Curiga Muatan di Dalam Truk, Pas Dibongkar, Isinya Bikin Gempar
Sedangkan IR sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP.(antara/jpnn)