Seorang Ibu Lapor Polisi, Anaknya Jadi Korban Kebiadaban Suami, Sudah 20 Kali
Anak korban yang awalnya takut, akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada sang ibu.
Singkat cerita ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku melaporkan suaminya ke Polsubsektor Batu Putih Polsek Biduk-Biduk untuk dilakukan proses hukum.
"Setelah menerima laporan dari ibu korban, pelaku kami jemput dari rumahnya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Pembunuh Sadis yang Menyebabkan Leher Taen Putus Terungkap, Pelaku Tak Disangka
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.(mcr14/jpnn)