Seorang Mahasiswi, Satu PNS dan Tiga Lainnya Diringkus
Menurutnya, dari hasil tes urine kelima pelaku ini, tiga di antaranya positif sedangkan duanya negatif. Meski negatif, dua pelaku ini tetap dijerat lantaran barang bukti narkoba yang didapatkan itu dari kedua pelaku ini.
”Sementara ini tiga pelaku sudah kita tahan, satunya yang dibawah umur kita pulangkan ke orang tuanya, dan yang satunya karena kondisinya tidak sehat sehingga dirawat,” tegasnya.
Dia menambahkan, jika dilihat dari BB yang diamankan, kelima pelaku ini masih dikategorikan sebagai pengguna.
”Kelimanya akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Catur menutup.(mg-03/jfr)