Seorang Mahasiswi, Satu PNS dan Tiga Lainnya Diringkus
jpnn.com, TERNATE - Satuan Resrse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate kembali meringkus lima pelaku narkoba. Lima pelaku tersebut ditangkap di tempat yang berbeda.
Lima pelaku yang ditangkap sejak Minggu (26/3) itu satu di antaranya diketahui sebagai pegawai negeri sipil (PNS), satu mahasiswi, dan satunya pelajar yang masih dibawah umur. Kelimanya sudah diamankan ke Mapolres untuk menjalani proses lebih lanjut.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Catur Erwin Setiawan. Dia mengatakan kelima pelaku ini ditangkap setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa di sebuah tempat kos-kosan di lingkungan Gamayou, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah telah dilangsungkan pesta Narkoba.
Sekitar pukul 22.10 WIT tim operasional Satuan Narkoba Polres Ternate turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengintaian. Tak berselang lama, petugas berhasil meringkus dua pelaku, yakni INR (20) salah seorang mahasiswi yang bertempat tinggal di Kelurahan Maliaro Ternate Tengah bersama dengan seorang temannya, yakni KK (16) seorang pelajar yang bertempat tinggal di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
Dari kedua tersangka ini, turut diamankan barang bukti (BB) berupa satu sachet plastic bening ukuran kecil narkoba jenis sabu, dua buah handphone (HP), dan dua buah kartu SIM. Dari kedua pelaku ini, petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 23.30 WIT, petugas kembali meringkus dua pelaku lainnya yakni DN (29) warga Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Tengah dan RI (26) warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan. Keduanya ditangkap di sebuah tempat di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah.
Dari hasil interogasi, salah satu pelaku mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari AR (40) salah seorang PNS yang bertempat tinggal di Kelurahan Makassar Barat. Petugas kepolian kemudian menangkap AR. Dari ketiga pelaku ini turut diamankan pula BB berupa dua buah HP dan dua buah kartu SIM, dan satu buah alat hisap bekas pakai serta uang tunai sebesar Rp 11 juta. AR diketahui sebagai PNS di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).
Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. ”Para pelaku ini memesan narkoba dengan cara bertahap-tahap. Jadi, pelaku yang satu ini memesan ke pelaku yang satu dan seterusnya,” kata Catur saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (5/4).