Seorang Tersangka Pembunuh Laskar FPI Positif Covid-19, Bagaimana Kondisinya?
Selasa, 03 Agustus 2021 – 02:25 WIB
Sementara seorang tersangka berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan sehingga berkas perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP.
Sebelumnya, Polri beralasan belum menyerahkan pelimpahan tahap II kepada JPU lantaran karena masih mengkoordinasikan tempat sidang.
Koordinasi itu terkait tempat sidangnya apakah digelar di Jawa Barat atau Jakarta, mengingat banyak saksi berada di Jakarta.
Berdasarkan hasil koordinasi itu, Argo menyebut tempat sidangnya diputuskan di Jakarta.
"Ya, di Jakarta (sidang-red)," pungkas Irjen Argo. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: