Seorang Wanita Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kaburnya 11 Tahanan Polresta Balikpapan
jpnn.com, BALIKPAPAN - Seorang wanita berinisial N ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kaburnya 11 tahanan Polresta Balikpapan, pada Sabtu (31/12) lalu.
"Saudari N ditetapkan jadi tersangka karena membantu pelarian suaminya dan tahanan lainnnya," kata Kapolresta Balikpapan Kombes Thirdy Hadmiarso, di Balikpapan, Kamis.
N adalah istri dari BM, satu dari tahanan yang kabur dan ditangkap kembali oleh aparat pada pukul 09.30 WITA, Minggu 1 Januari 2023 di Mushala Baiturrahman, Km 26 Jalan Sangatta-Bontang, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.
Bersama BM saat itu ditangkap juga DL. Saudari N sendiri sudah ditahan polisi sejak hari Minggu.
Menurut Kapolsek Thirdy, N menyelundupkan gergaji besi ke tahanan. Tersangka N juga membantu pelarian suaminya dan DL.
“Setelah tahanan ini kabur, N berboncengan bersama suaminya dan DL menuju Bontang, sebelum akhirnya ditangkap kembali,” ujar Kapolsek.
Polisi masih terus memeriksa N untuk mengetahui kapan dan bagaimana cara tersangka memasukkan gergaji ke sel tahanan.
Sampai pertengahan pekan ini, polisi juga telah menangkap YG, US, dan AZ.