Sepakat Anti Korupsi, Beda Pendapat Soal Isi
Selasa, 15 Desember 2009 – 17:53 WIB
Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah yang ikut dalam jumpa pers mengakui, memang banyak masukan dari KPK untuk pemerintah. "Mudah-mudahan April 2010 semua permasalahan dan diskursus bisa mendapatkan solusinya dan kita senang memiliki Peraturan Pemeritah yang tingkatannya jauh lebih tinggi dari Permenkominfo," tandasnya.
Ditanya soal adanya putusan Mahkamah Konstitusi MK yang mengamanatkan tata cara penyadapan harus diatur dengan UU, Chandra mengatakan, sampai sekarang KPK masih menggunakan Permenkominfino 11 tahun 2006. "Nah sekarang ada RPP untuk menyempurnakan Permenkominfo Nomor 11 tahun 2006. Jadi kalau nanti UU tentang tata cara penyadapan selesai, ini PP dan Permenkominfo batal demi hukum," tandasnya.(ara/jpnn)