Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sepakat Toko Miras, tapi tak Boleh Jualan Barang Lain

Rabu, 22 April 2015 – 15:44 WIB
Sepakat Toko Miras, tapi tak Boleh Jualan Barang Lain - JPNN.COM
Sepakat Toko Miras, tapi tak Boleh Jualan Barang Lain. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman ‎setuju ada toko khusus minuman keras (miras). Namun syaratnya, toko miras tersebut tidak menjual dagangan lain.

"‎Sejauh toko khusus itu hanya menjual minuman enggak ada masalah, tapi tidak boleh dicampur sama yang lain," kata Prabowo di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (22/4).

Prabowo mengungkapkan, larangan toko khusus miras untuk menjual barang dagangan yang lain akan memudahkan ‎mendeteksi orang-orang yang menjadi pembeli miras.

Selain itu, bisa menghindari adanya toko-toko yang berkamuflase menjual minuman keras padahal sudah dilarang.

"Enggak boleh. Nanti kan ada kamuflase-kamuflase lagi, nanti kan toko-toko yang sekarang dilarang berjualan akan berjualan lagi. Ini kan identik toko jualan minuman keras, sudah minuman keras aja enggak usah menjual apa-apa," ucapnya.

Menurut Prabowo, usia pembeli miras juga perlu diperhatikan. "Oh jelas, selama ini juga udah kita batasi di bawah 17 tahun kan enggak boleh," tandasnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman ‎setuju ada toko khusus minuman keras (miras). Namun syaratnya, toko

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News