Sepanjang 2009, BPK Temukan 4.494 Kasus Keuangan
Kerugian dan Potensi Kerugian Capai Rp 16,26 TriliunSelasa, 13 April 2010 – 16:15 WIB
Adapun pemeriksaan sendiri, disebutkan dilakukan pada pengelolaan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia, BUMN, BUMD dan lembaga pengelola keuangan lainnya. Dikatakan Hadi, rincian obyek pemeriksaan yaitu sebanyak 194 obyek pemeriksaan keuangan, dengan cakupan pemeriksaan meliputi neraca dengan rincian aset senilai Rp 346,43 triliun, kewajiban senilai Rp 3,93 triliun, serta ekuitas senilai Rp 342,29 triliun. Selain itu, juga terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang meliputi pendapatan senilai Rp 130,59 triliun dan belanja senilai Rp 128,11 triliun.
"Sampai dengan semester II tahun 2009, hasil pemeriksaan BPK yang memuat indikasi tindak pidana dan telah dilaporkan kepada instansi berwenang, terdiri dari 264 kasus senilai Rp 30,93 triliun dan USD 472,56 juta. Sedangkan hasil pemeriksaan BPK yang memuat indikasi pidana yang disampaikan pada instansi penegak hukum, adalah sebanyak 46 kasus senilai Rp 730,45 miliar dan USD 2,23 juta," jelas Hadi.