Sepanjang 2009, Kemenhut Keluarkan 175 IPPKH
Rabu, 17 Februari 2010 – 16:57 WIB
Masih menurut Soetrisno, izin lain yang diberikan di Kalbar, adalah untuk lahan yang digunakan oleh PT Telekomunikasi. Ini berdasarkan Surat Perjanjian PPKH bernomor S.1933/Menhut-II/1993, terhadap lahan yang digunakan sebagai jalan masuk ke Stasiun GMD yang berlokasi di KPH Gunung Marau, Kabupaten Ketapang, seluas 2,25 Ha. Berikutnya, ada izin PPKH untuk PT Karya Utama Tambang, dengan nomor surat S.293/Menhut-II/2008 tertanggal 29 Agustus 2008, yang digunakan sebagai jalan pertambangan bauksit seluas 695,72 Ha.
Lebih jauh, berbicara soal pengawasan, Soetrisno menyatakan bahwa dalam hal pemberian izin kepada pengguna sendiri, pihaknya hanya bersifat pasif saja. Artinya katanya, pengguna-lah yang datang kepada pihaknya. "Namun pihak kami, dari Kementerian Kehutanan umumnya, akan tetap melakukan kontrol, termasuk terhadap sektor lain yang mencoba memasuki kawasan hutan yang ada. Sementara untuk pelanggaran penggunaan hutan, itu (urusannya) langsung kepada pihak (bagian) penindakan," ulasnya. (oji/jpnn)