Sepanjang 2010, PNS Libur 20 Hari
Senin, 04 Januari 2010 – 08:35 WIB
"Untuk mengganti jam kerja yang hilang selama hari libur biasa, kepada pegawai di lingkungan Pemkab Banyumas diberlakukan tambahan jam kerja rata-rata 1 jam per hari dalam sepekan pada hari-hari yang berdekatan dengan hari libur tersebut," kata Agus.
Ketentuan untuk mengganti jam yang hilang tersebut diberlakukan pada tanggal 4 Januari sampai 11 Januari untuk mengganti libur tanggal 2 Januari, 15 sampai 22 Februari untuk mengganti libur tanggal 27 Februari, tanggal 5 sampai 12 April untuk mengganti libur tanggal 3 April dan tanggal 17 sampai 24 Mei untuk mengganti libur tanggal 29 Mei. Jadual masuk selama pemberlakukan tambahan jam kerja yaitu untuk hari Senin sampai dengan Kamis pegawai masuk pukul 07.15 WIB pulang pukul 15.15 WIB, Jum’at masuk pukul 07.15 WIB pulang pukul 11.15 WIB dan Sabtu masuk pukul 07.15 WIB pulang pukul 13.15 WIB.(aga)