Sepanjang 2010, PNS Libur 20 Hari
Senin, 04 Januari 2010 – 08:35 WIB
"Keputusan hari libur PNS, menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009, Nomor KEP.227/MEN/VII/2009 dan Nomor SKB/13/M.PAN/8/2009 tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2010," jelas Kabag Humas Pemkab Banyumas, Agus Nur Hadie SSos MSi, melalui pers releasenya.
Agus menyebutkan, cuti bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan PNS yaitu selama 12 hari kerja per tahun dan bukan menambah hari libur bagi PNS.. "Karena sudah dikurangi 3 hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan PNS di Banyumas tinggal 9 hari," jelasnya.