Sepanjang Penuhi Syarat, E-Voting Pemilukada Diizinkan
Selasa, 30 Maret 2010 – 21:42 WIB
Namun, menurut majelis hakim, kata mencoblos dalam pasal tersebut (bisa) diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan beberapa syarat. "Kata mencoblos dalam pasal tersebut diartikan pula menggunakan metode e-voting, dengan syarat kumulatif," terangnya.
Syarat-syarat kumulatif dimaksud, menurut Mahfud, utamanya sepanjang tidak melanggar azas luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil). Lalu, daerah yang akan melaksanakan metode e-voting, juga (harus) sudah siap perangkat lunaknya, teknologi, pembiayaan, serta perangkat lainnya. Terakhir, kesiapan masyarakat itu sendiri dalam melakukan metode e-voting.