Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sepanjang Penuhi Syarat, E-Voting Pemilukada Diizinkan

Selasa, 30 Maret 2010 – 21:42 WIB
Sepanjang Penuhi Syarat, E-Voting Pemilukada Diizinkan - JPNN.COM
JAKARTA - Penggunaan electronic voting (e-voting) pada Pemilukada 2010 terbuka untuk dilakukan, sepanjang memenuhi syarat-syarat kumulatif. Dalam lanjutan sidang uji materiil UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 88, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon untuk sebagian.

"Pasal 88 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah konstitusional bersyarat, terhadap pasal-pasal 28 C ayat (1) dan (2) UUD 1945," ujar Hakim Ketua Mahfud MD, Selasa (30/3), di Gedung MK. Pasal itu sendiri terkait tata pemilihan suara dengan mencoblos.

Namun, menurut majelis hakim, kata mencoblos dalam pasal tersebut (bisa) diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan beberapa syarat. "Kata mencoblos dalam pasal tersebut diartikan pula menggunakan metode e-voting, dengan syarat kumulatif," terangnya.

Syarat-syarat kumulatif dimaksud, menurut Mahfud, utamanya sepanjang tidak melanggar azas luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil). Lalu, daerah yang akan melaksanakan metode e-voting, juga (harus) sudah siap perangkat lunaknya, teknologi, pembiayaan, serta perangkat lainnya. Terakhir, kesiapan masyarakat itu sendiri dalam melakukan metode e-voting.

JAKARTA - Penggunaan electronic voting (e-voting) pada Pemilukada 2010 terbuka untuk dilakukan, sepanjang memenuhi syarat-syarat kumulatif. Dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close