Sepasang ASN Berbuat Terlarang di Dalam Mobil Dieksekusi Algojo
jpnn.com, BANDA ACEH - Hukuman cambuk untuk oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AG (48), bersama pasangan non-muhrimnya inisial AS (45) dieksekusi algojo dari Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Senin (8/3).
AG dan AS sebelumnya ditangkap petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh, mendapat hukuman cambuk sebanyak 18 kali.
"Oknum PNS bersama pasangannya itu dicambuk sebanyak 18 kali setelah dipotong masa tahanan dua kali," kata Plt. Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, di Banda Aceh.
Sepasang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sebelumnya ditangkap Satpol PP dan WH karena ketahuan melanggar syariat Islam di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh pada Kamis (14/1) lalu.
Ketika penangkapan, AG dan AS sedang berada dalam mobil sehingga menimbulkan kecurigaan dari petugas yang berpatroli.
Setelah didekati petugas, pasangan non-muhrim itu ternyata mereka sedang berbuat terlarang sesuai syariat Islam.
Heru mengatakan hukuman cambuk itu dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath atau melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.