Sepasang Celana Dalam Ikut Jadi Bukti Perbuatan Terlarang AL
Termasuk juga sepasang pakaian dalam korban, dan selembar selimut.
Dari hasil pengembangan, pelaku dan korban sama-sama mengakui bahwa mereka juga merupakan mantan sepasang kekasih.
Kemudian bertemu kembali, dan melakukan hubungan mesra tersebut.
Pada kesempatan lain, AL mengaku bahwa perbuatannya itu sebagai teguran untuk korban.
Pelaku pengin mengisyaratkan kepada VR, bahwa kehidupannya tidak baik di Kalimantan.
"Saya begini di Kalimantan karena dia. Jadi saya ingin dia memulangkan saya dengan baik lagi ke Toraja" ucapnya kepada tim Prokal.co.
Pelaku juga berdalih, bahwa dirinya mengikuti korban di Kalimantan karena dipaksa korban. Juga karena mereka sudah memiliki seorang anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 4 tahun 2008, tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentan UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (rin/pro)